Daftar Blog Saya

Kamis, 16 Agustus 2018

MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA


Write by: Gilang Asoka
Edit by: Laras


Narkoba bukan lah masalah baru bagi kita.
"Heroin addict van java (1860 - 1910) sudah ada sejak lama di jawa"

       Kebijakan nasional UUD No 35 tahun 2009. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan IPTEK.
 Tujuan kita mencegah, melindungi, dan menyelamat kan bangsa indonesia dari penyalah gunaan narkotika, dan juga memberantas peredaran gelap narkotika, menjamin pengaturan upaya rehabilitas dan sosial bagi penyalah gunaan narkotika.

 Kebijakan legal
-partisipasi: masyarakat P4 Gn, Pa.104
-penyalah gunaan murni di hukum rehabilitasi. Pa.127
-pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Pa.54, 55, 128
-pengedar narkoba di ancam hukum paling singkat 5 tahun penjara. Pa.111, 112, 113, 114.

       Narkoba napza, narkoba adalah bentuk obat yang berbahaya.
Kepanjangan dari napza: narkotika, pskotropika, dan zat adiktif.

Apa itu narkoba??
"Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis."

Akibat penyalah gunaan narkoba adalah bisa merubah cara kerja otak pada sistem saraf pusat, sehingga terganggu kesadaran, daya fikir, konsentrasi, dan lain-lain..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harapan Baik untuk Guruku

Harapan baik untuk guruku Tepat 25 November ini hari guru telah lahir di dunia Teruntuk guru hebat yang sedang membaca surat ini...